SURAT EDARAN NOMOR : 555/1581/Dishub TENTANG PEMBUATAN DAN PEMUTAKHIRAN WEBSITE Merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 t...
SURAT EDARAN
NOMOR : 555/1581/Dishub
TENTANG
PEMBUATAN DAN PEMUTAKHIRAN WEBSITE
Merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; maka untuk mengimplementasikan amanat tersebut diatas dan melayani kebutuhan berbagai pihak atas informasi melalui media online, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi SKPD/Kelurahan yang belum memiliki situs web (Website), agar secepatnya membuat website SKPD/Kelurahan dan mendaftarkan situs tersebut sebagai sub domain dari situs resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya (www.tasikmalayakota.go.id) ke Bidang Kominfo pada Dishubkominfo Kota Tasikmalaya.;
- Bagi SKPD/Kelurahan yang telah mempunyai situs web, agar selalu melakukan pemutakhiran berita/informasi/data dari situs tersebut.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 21 Agustus 2015
WALIKOTA TASIKMALAYA,