Sosialisasi OJK, Perlindungan Konsumen dan Lembaga jasa keuangan Cipedes, Kamis 26 Juli 2017 Sosialisasi OJK, Perlindungan Konsume...
Sosialisasi OJK, Perlindungan Konsumen dan Lembaga jasa keuangan
Cipedes, Kamis 26 Juli 2017Sosialisasi OJK, Perlindungan Konsumen dan Lembaga jasa keuangan kepada Perangkat Kecamatan, Kelurahan dan kelompok Masyarakat Tingkat Kecamatan Cipedes di Aula Kecamatan Cipedes.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. dari Wikipedia
Berikut Gallerynya